A. Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Tidak menjadi anggota partai politik/tim sukses/tim kampanye paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS;
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS;
- Diutamakan memilikin ketrampilan komputer;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy ijazah SLTA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota PPK , PPS dan KPPS.
- Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp.6000,- (formulir dapat diambil di KPU Kabupaten Lombok Barat);
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DOKUMEN PADA TAUTAN (LINK) BERIKUT :
boleh ketik sendiri surat lamaran dan pernyataannya pak?
Mudah mudahan dasan baru kinerjax seprti thun kemarin tidak ada masalah sma sekali
Assalamualaikum….. Sukses selalu untuk KPU lobar beserta jajarannya,
Kpan penutupan ..mohon infonya??